Home
Profile
Contacts
F.A.Q.
Bagaimana cara memiliki Advokat / Pengacara / Penasihat Hukum / Konsultan Hukum / Lawyer?
Datang langsung ke Kantor Praktek dan / atau Lewat Telepon ke Kantor Praktek;
Melalui Kuasa;
Dengan menjadi Anggota Tetap (Klien Tetap) dari Kantor Advokat / Pengacara HM Anda Hakim & Rekan, secara pribadi, keluarga maupun Perusahaan;
Membayar Retainer Fee;
Memiliki Client Member Card (Kartu Klien Tetap) dan / atau Piagam keanggotaan Klien Tetap;
Mencantumkan nama Advokat / Pengacara / Penasihat Hukum / Konsultan Hukum / Lawyer, pada Kop Surat, Amplop, Kartu nama dan sejenisnya.
Copyright (c) Kenneth Tsu. All Rights Reserved
Privacy Policy
|
Disclaimer
|
F.A.Q.