F.A.Q.

Bagaimana cara memiliki Advokat / Pengacara / Penasihat Hukum / Konsultan Hukum / Lawyer?

  1. Datang langsung ke Kantor Praktek dan / atau Lewat Telepon ke Kantor Praktek;
  2. Melalui Kuasa;
  3. Dengan menjadi Anggota Tetap (Klien Tetap) dari Kantor Advokat / Pengacara HM Anda Hakim & Rekan, secara pribadi, keluarga maupun Perusahaan;
  4. Membayar Retainer Fee;
  5. Memiliki Client Member Card (Kartu Klien Tetap) dan / atau Piagam keanggotaan Klien Tetap;
  6. Mencantumkan nama Advokat / Pengacara / Penasihat Hukum / Konsultan Hukum / Lawyer, pada Kop Surat, Amplop, Kartu nama dan sejenisnya.
Copyright (c) Kenneth Tsu. All Rights Reserved
Kenneth Tsu on Twitter Kenneth Tsu on Twitter
Privacy Policy | Disclaimer | F.A.Q.